Kepala BRMP Sumsel Ikuti Sosialisasi Juknis Jukop Bantuan Pemerintah TA 2026
PALEMBANG – Kepala Balai Besar Modernisasi Pertanian (BRMP) Sumatera Selatan, Noor Roufiq Ahmadi, menghadiri sosialisasi daring mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Operasional (Jukop) Pengelolaan Bantuan Pemerintah lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Tahun Anggaran 2026 pada Rabu (01/04).
Kegiatan ini merupakan langkah strategis sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Bantuan Pemerintah di lingkup Kementerian Pertanian. Selain sebagai bentuk sosialisasi regulasi terbaru, pertemuan virtual ini berfungsi sebagai media penyamaan pemahaman dan persepsi antar-stakeholder. Tujuannya adalah memastikan tata kelola bantuan pemerintah berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Berdasarkan arahan dalam Permentan 02 Tahun 2026, terdapat transformasi dalam mekanisme pengusulan bantuan guna memastikan kebutuhan petani terakomodasi dengan baik. Bantuan pemerintah kini dapat diusulkan secara berjenjang melalui Penyuluh Pertanian di masing-masing wilayah kerja. Dinas lingkup Pertanian Kabupaten/Kota pun dapat mengajukan usulan setelah melakukan koordinasi intensif dengan Penyuluh Pertanian setempat.
Usulan-usulan tersebut selanjutnya akan dikelola dan diverifikasi on desk oleh BRMP untuk diteruskan kepada Eselon I Kementerian Pertanian sebagai dasar pengambilan kebijakan bantuan.
Dengan adanya prosedur yang lebih terintegrasi ini, diharapkan distribusi bantuan tanaman pangan pada tahun 2026 dapat memberikan dampak signifikan terhadap produktivitas sektor pertanian, khususnya di wilayah Sumatera Selatan.